Ketua KY, Eman Suparman mengatakan karena jadwal yang padat, maka surat rekomendasi tersebut terpaksa ditandatangani di Stasiun Gambir sebelum berangkat ke acara KY di Purwokerto. Surat rekomendasi tersebut diteken oleh para pimpinan KY.
"Hari ini tadi kami menandatangani di Stasiun Gambir, staf menunggu di stasiun, kemudian surat rekomendasinya itu ditandatangani tadi dan dikirim ke MA hari ini juga," kata Eman kepada wartawan usai diskusi di Hotel Aston, Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, Rabu (23/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekomendasinya, diberhentikan dengan hormat dengan pemberian hak pensiun," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Komisioner KY, Suparman Marzuki mengatakan MA tidak boleh menolak rekomendasi sidang MKH yang diajukan KY sejak adanya kesepakatan bersama antara MA dan KY tahun lalu.
"Jika terdapat rekomendasi yang diberikan baik oleh KY maupun MA, maka MKH wajib digelar 14 hari setelah rekomendasi itu dikeluarkan," katanya.
Seperti diketahui, pertanyaan serius mengenai kejahatan pemerkosaan diajukan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Andi Azhar, kepada Daming Sunusi yang menanyakan pendapat Daming mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Pertanyaan terlontar dalam fit and proper test calon hakim agung di DPR.
"Yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati," kata Daming.
Daming telah menyatakan penyesalan dan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Dia mengakui lepas kontrol gara-gara tegang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung.
"Saya menyadari kata-kata itu tidak pantas diucapkan oleh siapa pun, termasuk calon hakim agung. Saya sungguh sangat menyesal. Saya sampaikan permintaan maaf, kepada masyarakat, media massa, Komnas PA, YLBHI dan pemerhati hukum," ujar Daming.
(asp/mok)











































