Kasus Penggelapan, Mantan Anggota IPW Divonis 3 Bulan Penjara

Kasus Penggelapan, Mantan Anggota IPW Divonis 3 Bulan Penjara

Rivki - detikNews
Rabu, 23 Jan 2013 21:08 WIB
Jakarta - Mantan anggota Indonesia Police Watch (IPW), Robin Ong, yang juga terdakwa kasus penipuan dan penggelapan BPKB mobil mewah, divonis 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, 6 bulan.

Putusan itu diketuk oleh ketua majelis hakim, Toga Napitupulu, Rabu (23/1/2012). Robin Ong divonis melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Mendengar putusan tersebut, Ronny Talapessy, kuasa hukum pelapor, mengaku kecewa. "Kami jelas kecewa dengan vonis hakim, dia terbukti bersalah namun hukuman lebih ringan," jelas Ronny kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tidak puas, Ronny masih bimbang apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Masih pikir-pikir, karena kan masih ada waktu 7 hari," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Robin Ong ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penggelapan uang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah milik Samuel Bob Hanses yang juga selaku pelapor. Robin Ong dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

(rvk/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini