Putusan itu diketuk oleh ketua majelis hakim, Toga Napitupulu, Rabu (23/1/2012). Robin Ong divonis melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Mendengar putusan tersebut, Ronny Talapessy, kuasa hukum pelapor, mengaku kecewa. "Kami jelas kecewa dengan vonis hakim, dia terbukti bersalah namun hukuman lebih ringan," jelas Ronny kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Robin Ong ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penggelapan uang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah milik Samuel Bob Hanses yang juga selaku pelapor. Robin Ong dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
(rvk/mok)










































