Ketiga pelajar tersebut ditangkap polisi terkait pembunuhan M Andri alias Atek (19) di Desa Munjul, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 17 November 2012 lalu. Namun PN Cibinong, Selasa (22/1) kemarin, memutuskan ketiga pelajar tersebut hanya divonis 8 bulan atas kepemilikan senjata tajam.
Hari ini, Rabu (23/1/2013), keluarga tiga pelajar didampingi kuasa hukumnya, Andre Harahap, melapor ke Mapolres Bogor. Mereka meminta Kapolres Bogor Asep Safrudin menindak tegas penyidiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre mengatakan, selain salah tangkap, oknum penyidik juga diduga telah melakukan rekayasa dan intimidasi. Di dalam BAP, ketiga pelajar tersebut dijerat dengan pasal 338, 351, 55, 56 KUHP dan Undang-undang Darurat. "Barang bukti yang diajukan pihak kepolisian tidak identik," tambah Andre.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga menuntut agar anak-anak mereka segera dibebaskan dan atau dikembalikan. Selain itu, keluarga juga meminta ganti rugi secara materil dan nonmateril kepada Polres Bogor. Saat ini, ketiga pelajar tersebut masih dipenjara di LP Paledang Bogor.
"Karena salah tangkap ini, anak-anak kami jadi tidak bisa sekolah. Karena sejak ditangkap, mereka langsung dipenjara. Ini sudah merebut hak-hak mereka sebagai anak-anak dan pelajar," tegas Andre.
Sementara, Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin mengaku telah memerintahkan anggotanya melalui Paminal Propam Polres Bogor untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang dilakukan anggotanya.
"Laporannya sudah kami terima. Dan kami langsung perintahkan penyidik dari Paminal Propam untuk melakukan pendalaman apakah betul ada penyimpangan yang dilakukan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Asep ketika ditemui di Mapolres Bogor.
(trw/trw)










































