"Insya Allah satu, dua, tiga minggu ke depan," kata Abraham Samad, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
KPK mengakui ada beberapa kendala untuk memeriksa mantan anggota DPR ini yang salah satunya terkait jarak. Hal ini karena kasus PLTU Tarahan berhubungan dengan perusahaan asing dan pihak-pihak terkait yang berada di luar negeri.
"Ada hambatan jarak. Harus ada diplomasi, harus ada hubungan bilateral yang dibangun," kata Abraham.
Emir Moeis diduga telah menerima suap terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada tahun 2004.
Suap tersebut sebesar 300 ribu dolar AS yang berasal dari PT Alstom Indonesia. Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak semiliar rupiah.
(/nrl)











































