"MUI menyatakan tidak memberikan label halal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2013).
Rikwanto menyebutkan pihaknya masih melakukan uji laboratorium apakah alas sepatu Kickers mengandung kulit babi. "Dari toko distributor sudah kita periksa," ucapnya.
Mengenai pasal yang akan disangkakan kepada distributor sepatu Kickers, Rikwanto menyebut polisi masih mendalaminya.
"Apakah bisa dikenakan pasal penipuan. Tapi itu semua masih pendalaman dari BAP," kata Rikwanto.
Sebelumnya, seorang konsumen bernama Winarno yang berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan melaporkan merek sepatu Kickers ke Polda Metro Jaya lantaran menggunakan bahan dari kulit babi dengan label halal pada Senin (19/12/2012).
Dalam laporan tersebut, Winarno melaporkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 8 ayat (1) huruf H jo pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pelapor melaporkan Sentosa Wijaya selaku Direktur PT Mahkota Petriedo Indoperkasa, distributor sepatu.
(tfq/mad)











































