Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana membuat lapas khusus bagi para justice collaborator ini.
"Diharapkan lapas khusus ini juga bisa ditempati oleh justice collaborator lainnya yang masuk dalam program perlindungan LPSK," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamator, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya LPSK meminta kepada institusi yang menangani untuk memberikan penilaian. Seberapa penting keterangan dari orang tersebut," ujarnya.
Sebab LPSK tidak memiliki kewenangan untuk membaca semua berkas. Sehingga penilaian dari penegak hukum sangat menjadi pertimbangan bagi LPSK untuk memberikan perlindungan bagi justice collaborator maupun whistle blower.
"Justice collaborator yang melaporkan sendiri akan kami koordinasikan terlebih dahulu kepada penegak hukum yang menanganinya. Benar tidak keterangan dia dan ada dampaknya atau tidak bagi kasus itu," tuturnya.
Karena itulah, untuk justice collaborator yang mendapatkan rekomendasi dari penegak hukum, perlindungannya akan lebih cepat. LPSK akan langsung menangani.
"Dengan begitu kita juga mendukung penegak hukum untuk menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi," tuturnya.
Ia berharap, dengan semakin meningkatnya perlindungan terhadap justice collaborator, akan semakin banyak kasus yang terungkap. Sehingga penegakan hukum di negeri ini akan semakin baik.
(asp/asp)











































