Ketua KPK: Jarak Jadi Kendala Diplomasi dalam Kasus Emir Moeis

Ketua KPK: Jarak Jadi Kendala Diplomasi dalam Kasus Emir Moeis

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 23 Jan 2013 17:01 WIB
Ketua KPK: Jarak Jadi Kendala Diplomasi dalam Kasus Emir Moeis
Jakarta - Sejak naik ke penyidikan pada pertengahan 2012, kasus PLTU Tarahan yang menjerat Emir Moeis nyaris tak terdengar kabarnya. Ketua KPK Abraham Samad mengakui ada kendala karena dalam kasus ini harus melibatkan diplomasi dengan pihak Amerika Serikat.

"Ada hambatan jarak. Harus ada diplomasi, harus ada hubungan bilateral yang dibangun," kata Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (23/1/2013).

Terkait kasus ini, KPK memang memerlukan keterangan-keterangan dari pihak AS, dari perusahaan yang terkait dengan PT Alstom International. Karena pemeriksaan harus dilakukan di AS, maka KPK harus membuat jadwal yang benar-benar matang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya ada keterangan-keterangan yang harus kita dapat, kita harus mengirim penyidik ke sana. Itu butuh waktu dan komunikasi, kita harus menyiapkan waktu yang pas," terang pria asal Makassar ini.

Namun menurut Abraham, selama ini pihaknya sudah diberi akses yang cukup luas. "Pihak-pihak yang terkait yang memberi bantuan kepada KPK. Ya di Amerika. Tinggal mengatur waktunya sebenarnya. Kita sudah diberi akses yang lebih luas," ujar Abraham.

Kasus PLTU Tarahan yang menjerat Anggota DPR Emir Moeis melibatkan sejumlah pihak asing yang diduga menyuap politisi PDIP itu. Emir Moeis yang juga Anggota DPR dari PDIP, diduga telah menerima suap terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada tahun 2004.

Suap tersebut sebesar 300 ribu dolar AS yang berasal dari PT Alstom Indonesia. Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak semiliar rupiah.

(/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini