"Ada hambatan jarak. Harus ada diplomasi, harus ada hubungan bilateral yang dibangun," kata Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (23/1/2013).
Terkait kasus ini, KPK memang memerlukan keterangan-keterangan dari pihak AS, dari perusahaan yang terkait dengan PT Alstom International. Karena pemeriksaan harus dilakukan di AS, maka KPK harus membuat jadwal yang benar-benar matang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Abraham, selama ini pihaknya sudah diberi akses yang cukup luas. "Pihak-pihak yang terkait yang memberi bantuan kepada KPK. Ya di Amerika. Tinggal mengatur waktunya sebenarnya. Kita sudah diberi akses yang lebih luas," ujar Abraham.
Kasus PLTU Tarahan yang menjerat Anggota DPR Emir Moeis melibatkan sejumlah pihak asing yang diduga menyuap politisi PDIP itu. Emir Moeis yang juga Anggota DPR dari PDIP, diduga telah menerima suap terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada tahun 2004.
Suap tersebut sebesar 300 ribu dolar AS yang berasal dari PT Alstom Indonesia. Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak semiliar rupiah.
(/nrl)










































