Kasus Korupsi Rp 6,6 M, Eks Kapolres Tegal Dituntut 7,5 Tahun Bui

Kasus Korupsi Rp 6,6 M, Eks Kapolres Tegal Dituntut 7,5 Tahun Bui

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 23 Jan 2013 16:55 WIB
Kasus Korupsi Rp 6,6 M, Eks Kapolres Tegal Dituntut 7,5 Tahun Bui
Foto: angling adhitya p/detikcom
Semarang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menuntut mantan Kapolres Tegal, AKBP Agustin Hardiyanto dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terkait dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Tegal senilai Rp 6,6 miliar.

Agustin juga didenda Rp 200 juta subsider enam bulan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,049 miliar selambat-lambatnya satu bulan.

"Jika dalam satu bulan tidak dibayar (kerugian negara) harta benda terdakwa akan disita. Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti kurungan tiga tahun sembilan bulan," kata hakim ketua, Noor Ediyono saat membaca ulang tuntutan JPU di PN Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Rabu (23/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU yang terdiri dari Dedi Winardi, Teguh Imam dan Wahyu menyatakan Agustin melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU Nomor 20 Tahun 2001 juntco Pasal 55 ayat (1) ke -1 juncto Pasal 64 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, Agustin hanya tersenyum dan berterimakasih kepada sejumlah wartawan yang mengerumuninya.

"Terimakasih, terimakasih. Sama kuasa hukum saya saja," kata Agustin sambil berjalan menuju istrinya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suyitno Landung mengatakan, pihaknya akan segera menyusun nota pembelaan untuk persidangan yang akan dilanjutkan hari Rabu (30/1) mendatang.

"Itu terlalu berat. Totalnya jadi 11 tahun, ya. Tapi kita apresiasi kinerja jaksa penuntut. Kita akan menyusun pembelaan," tandasnya.

Kasus yang menjerat Agustin terkuak sejak tahun 2009. Ia terbukti melakukan penyimpangan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan non-DIPA Polres Tegal sebesar Rp 6,6 miliar.

Pada 16 April 2012 lalu, kasus yang sudah ditangani sejak tiga tahun lalu itu kembali diproses. Saat itu, berkas penyidikan dikembalikan kepada polisi dan setelah lengkap, pada 3 Juli 2012, Polda mengembalikan berkas ke Kejati dan dinyatakan lengkap.

(alg/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini