Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menuntut mantan Kapolres Tegal, AKBP Agustin Hardiyanto dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terkait dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Tegal senilai Rp 6,6 miliar.
Agustin juga didenda Rp 200 juta subsider enam bulan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,049 miliar selambat-lambatnya satu bulan.
"Jika dalam satu bulan tidak dibayar (kerugian negara) harta benda terdakwa akan disita. Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti kurungan tiga tahun sembilan bulan," kata hakim ketua, Noor Ediyono saat membaca ulang tuntutan JPU di PN Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Rabu (23/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi tuntutan tersebut, Agustin hanya tersenyum dan berterimakasih kepada sejumlah wartawan yang mengerumuninya.
"Terimakasih, terimakasih. Sama kuasa hukum saya saja," kata Agustin sambil berjalan menuju istrinya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suyitno Landung mengatakan, pihaknya akan segera menyusun nota pembelaan untuk persidangan yang akan dilanjutkan hari Rabu (30/1) mendatang.
"Itu terlalu berat. Totalnya jadi 11 tahun, ya. Tapi kita apresiasi kinerja jaksa penuntut. Kita akan menyusun pembelaan," tandasnya.
Kasus yang menjerat Agustin terkuak sejak tahun 2009. Ia terbukti melakukan penyimpangan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan non-DIPA Polres Tegal sebesar Rp 6,6 miliar.
Pada 16 April 2012 lalu, kasus yang sudah ditangani sejak tiga tahun lalu itu kembali diproses. Saat itu, berkas penyidikan dikembalikan kepada polisi dan setelah lengkap, pada 3 Juli 2012, Polda mengembalikan berkas ke Kejati dan dinyatakan lengkap.
(alg/trw)










































