"Jadi satu hari kerja dalam satu minggu. Hari Jumat itu untuk kampanye menteri," kata Mendagri Gamawan Fauzi, di Istana Negara, Jl Veteran, Rabu (23/1/2013).
Jatah cuti satu hari kerja, sebenarnya tidak berbeda dari yang diberlakukan pada Pemilu 2009. Ketika itu para menteri mengambil jadwal untuk menjadi jurkam pada Sabtu dan Minggu yang merupakan saat libur akhir pekan.
Menteri bersangkutan dapat saja berkampanye Senin atau Jumat yang merupakan hari kerja. Tetapi harus mengambil cuti yang artinya tanggalkan seluruh fasilitas negara yang melekat kepadanya sebagai menteri.
"Disepakati tiga hari, yaitu Jumat-Sabtu-Minggu. Tapi kan Sabtu-Minggu itu libur, jadi tambah satu harilah. Jadi demokrasi jalan, disiplin menteri juga berjalan," paparnya.
Di dalam pasal 87 UU 8/2012 tentang Pemilu juga disebutkan klausul mengenai cuti kampanye. Tapi tidak dinyatakan secara tegas batas waktunya. Maka perlu payung hukum baru untuk menetapkan jatah cuti 1 hari kerja itu.
"Bapak Presiden sudah oke, beliau katakan silahkan Pak Mendagri membuat perpres untuk menentukan cuti kampanye," sambungnya.
Persetujuan dari Presiden SBY untuk pernerbitan perpres cuti kampanye ini sudah pula Gamawan sampaikan kepada KPU.
"Sekarang saya sedang koordinasi dengan KPU. Begitu KPU tanda tangan, karena ini pesan UU, akan lahir perpers. Kita sudah siapkan. Kalau hari ini keluar, besok saya antarkan ke presiden," tutupnya.
(ega/lh)











































