Pembongkar Kasus Simulator SIM Segera Dapat Pembebasan Bersyarat

Pembongkar Kasus Simulator SIM Segera Dapat Pembebasan Bersyarat

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2013 16:36 WIB
Pembongkar Kasus Simulator SIM Segera Dapat Pembebasan Bersyarat
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tahun 2013 merupakan tahun reward bagi justice collaborator dan whistle blower. Sebab jaminan hukum bagi para pembongkar kasus ini semakin meningkat.

"Seperti diketahui, sejumlah justice collaborator serta whistle blower telah memperoleh reward berupa pembebasan bersyarat," ucap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).

Bahkan, beberapa justice collaborator telah mendapatkan rekomendasi dari penegak hukum. Ia menilai reward yang diberikan kepada justice collaborator dan whistle blower merupakan bukti nyata bahwa mereka memperoleh apa yang sesungguhnya menjadi haknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan ada justice collaborator lain yang segera mendapatkan perlindungan khusus dan reward yakni dalam kasus dugaan korupsi Solar Home System, simulator Polri serta serta korupsi di Bengkulu," ujarnya.

Haris mengatakan, dengan adanya bukti nyata hak-hak yang telah diperoleh, akan mendorong munculnya justice collaborator dan whistle blower lain untuk terus mengungkapkan tindak pidana serius di Indonesia.

"Dengan begitu kita juga mendukung penegak hukum untuk mnyelamatkan uang negara dari kasus korupsi," tuturnya.

Ia mengatakan, dasar hukum pemberian reward bagi justice collaborator dan whistleblower akan semakin meningkat. Menyusul masuknya revisi UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam prioritas Prolegnas 2013.

"Selama ini hanya mengacu pada ketentuan Peraturan Bersama dan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011," ujarnya.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads