"Jangan ada yang sifatnya provokatif. Kita berharap jangan ada kekerasan," tegas Karopenmas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Rabu (23/1/2013).
Terkait putusan yang diketuk ketua majelis Paulus Effendi Lotulung dan bersifat final ini, Boy meminta semua pihak menghormatinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah dengan putusan MA itu akan mempermudah proses hukum yang dilakukan penyidik, dimana Aceng menghadapi laporan pidana menikah dengan perempuan di bawah umur dan juga kasus penipuan?
"Prinsipnya proses penegakan hukum tetap berjalan dengan profesional sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata Boy.
(ahy/tfq)











































