Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, putusan MA soal pemberhentian Aceng akan dikirim ke DPRD Garut. Nantinya, DPRD akan menggelar rapat untuk memutuskan pemberhentian Aceng berdasarkan putusan MA.
"Kalau DPRD sepakat nanti akan dikirimkan ke Presiden," kata Gamawan di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah DPRD masih mungkin berubah sikap? Gamawan tak mau berspekulasi. Namun bila itu terjadi, maka telah terjadi inkonsistensi dari DPRD. Sebab, rekomendasi awal pemberhentian justru berasal dari DPRD Garut.
"Kalau itu terjadi berarti DPRD tidak konsekuen kan," tegasnya.
DPRD Garut memakzulkan Aceng atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Sebelumnya, mereka telah melakukan serangkaian proses politik berupa rapat pansus hingga paripurna.
(mad/nrl)