"Sikap KPK adalah segera setelah menerima petikan putusan kasasi akan melaksanakan eksekusi," kata Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (23/1/2013).
Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan pihak kuasa hukum Nazaruddin. Tetapi, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut, diambil pada Selasa (22/1). Majelis hakim kasasi diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan dua anggota majelis, yakni Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme.
(/nrl)










































