"Kami sedang susun permohonan kasasi. Hari ini dibawa, akan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat," kata salah satu pengacara Miranda, Andi F Simangungsong saat dikonfirmasi Rabu (23/1/2013).
Andi berharap hakim agung obyektif melihat perkara yang menyeret kliennya. "Sekalipun Nunun Nurbaetie diputus bersalah di tingkat kasasi, tapi fakta persidangan menunjukkan Miranda sama sekali tidak mengetahui tindakan Nunun. Oleh karena itu sudah layak Miranda bebas," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan banding No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI atas nama Miranda Swaray Goeltom tertanggal 13 Desember 2012, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta," kata Humas PT DKI, Achmad Sobari.
Menurut hakim, memori banding yang diajukan terdakwa tidak didapat hal baru yang dapat membatalkan putusan. "Majelis hakim tingkat pertama telah melakukan penilaian terhadap fakta-fakta hukum dengan cermat berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah," kata Sobari.
(fdn/lh)











































