Banding Ditolak, Miranda Ajukan Kasasi

Banding Ditolak, Miranda Ajukan Kasasi

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2013 14:09 WIB
Banding Ditolak, Miranda Ajukan Kasasi
Miranda dalam sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor.
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Miranda Swaray Gultom, terdakwa perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Miranda pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami sedang susun permohonan kasasi. Hari ini dibawa, akan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat," kata salah satu pengacara Miranda, Andi F Simangungsong saat dikonfirmasi Rabu (23/1/2013).

Andi berharap hakim agung obyektif melihat perkara yang menyeret kliennya. "Sekalipun Nunun Nurbaetie diputus bersalah di tingkat kasasi, tapi fakta persidangan menunjukkan Miranda sama sekali tidak mengetahui tindakan Nunun. Oleh karena itu sudah layak Miranda bebas," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Miranda. Dia tetap dihukum 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Putusan banding No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI atas nama Miranda Swaray Goeltom tertanggal 13 Desember 2012, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta," kata Humas PT DKI, Achmad Sobari.

Menurut hakim, memori banding yang diajukan terdakwa tidak didapat hal baru yang dapat membatalkan putusan. "Majelis hakim tingkat pertama telah melakukan penilaian terhadap fakta-fakta hukum dengan cermat berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah," kata Sobari.

(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads