Banding Ditolak, Miranda Tetap Dihukum 3 Tahun Bui

Banding Ditolak, Miranda Tetap Dihukum 3 Tahun Bui

Ferdinan - detikNews
Rabu, 23 Jan 2013 13:39 WIB
Banding Ditolak, Miranda Tetap Dihukum 3 Tahun Bui
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Miranda Swaray Gultom. Miranda tetap dihukum 3 tahun penjara dalam perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Putusan banding No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI atas nama Miranda Swaray Goeltom tertanggal 13 Desember 2012, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta," kata Humas PT DKI, Achmad Sobari dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (23/1/2013).

Menurut hakim, memori banding yang diajukan terdakwa tidak didapat hal baru yang dapat membatalkan putusan. "Majelis hakim tingkat pertama telah melakukan penilaian terhadap fakta-fakta hukum dengan cermat berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah," kata Sobari.

Atas putusan ini, Miranda tetap dihukum 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini diambil majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua, Achmad Sobari, dan hakim anggota Asnahwati, Moch. Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf dan Sudiro.

(fdn/mad)


Berita Terkait