Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Miranda Swaray Gultom. Miranda tetap dihukum 3 tahun penjara dalam perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
"Putusan banding No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI atas nama Miranda Swaray Goeltom tertanggal 13 Desember 2012, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta," kata Humas PT DKI, Achmad Sobari dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (23/1/2013).
Menurut hakim, memori banding yang diajukan terdakwa tidak didapat hal baru yang dapat membatalkan putusan. "Majelis hakim tingkat pertama telah melakukan penilaian terhadap fakta-fakta hukum dengan cermat berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah," kata Sobari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini diambil majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua, Achmad Sobari, dan hakim anggota Asnahwati, Moch. Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf dan Sudiro.
(fdn/mad)











































