Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemakzulan terhadap Bupati Aceng HM Fikri. Aceng mengaku tak mengikuti perkembangan di MA dan hanya bisa pasrah.
"Saya tidak menyimak bagaimana proses di MA. Saya pasrah menerima apapun hasil dari MA," kata Aceng di kantor bupati Garut, Jawa Barat, Rabu (23/1/2013) .
Selama proses pelengseran, Aceng mengaku fokus bekerja melayani masyarakat. Ia belum mendengar informasi dikabulkannya pemakzulan atau surat keputusan dari MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu, bagaimana hasilnya di MA," imbuhnya.
Hari ini permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Putusan ini diadili oleh ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013. Sebagai panitera pengganti adalah Sugiarto. Dengan keputusan tersebut, pelengseran Aceng sah secara hukum.
"Mengabulkan permohonan DPRD Garut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (23/1/2013).
DPRD Garut memakzulkan Aceng atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Sebelumnya, mereka telah melakukan serangkaian proses politik berupa rapat pansus hingga paripurna.
(trw/nrl)










































