Nasib Aceng Sebagai Bupati Tinggal Menghitung Hari

Nasib Aceng Sebagai Bupati Tinggal Menghitung Hari

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 23 Jan 2013 12:49 WIB
Nasib Aceng Sebagai Bupati Tinggal Menghitung Hari
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan rekomendasi pemakzulan Aceng HM Fikri sebagai bupati Garut. Dengan demikian, nasib Aceng tinggal menghitung hari.

Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenoek, memaparkan aturan tentang pemakzulan seorang pejabat daerah. Dalam UU Pemda No 32 tahun 2004 pasal 29 ayat 4 huruf c, tertuang kewenangan MA untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPRD soal pemakzulan Aceng. Bila sudah ada keputusan, maka sifatnya final.

"Dari penjelasannya, putusan itu bersifat final. Putusan MA artinya tidak dapat ditempuh upaya hukum lainnya," kata Donny saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (23/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MA nantinya akan disampaikan pada DPRD Garut. Setelah itu, DPRD Garut akan menggelar kembali sidang paripurna untuk melaksanakan putusan MA.

"Rapat paripurna yang dihdairi sekurang-kurangnya 3/4 dari anggota DPRD. Putusan diambil dengan persetujuan 2/3 anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah kepada presiden," jelasnya.

Usulan itu nantinya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk diteruskan ke Mendagri Gamawan Fauzi dan akhirnya ke Presiden SBY. Dalam waktu 30 hari sejak usulan diterima, SBY wajib melaksanakan usulan tersebut.

"Presiden wajib memproses usul pemberhentian, sesuai dengan pasal 29 ayat 4 huruf e," tegasnya.

Dengan demikian, nasib Aceng hampir dipastikan tinggal menghitung hari saja.

Sementara itu pengacara Aceng, Ujang Sujai, belum bisa dikonfirmasi detikcom soal putusan MA tersebut. Dia tidak mengangkat ponselnya saat ditelepon beberapa kali.

(mad/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads