"Kasus terungkap ketika petugas berhasih menangkap RW yang kedapatan membawa 308,3 gram di minimarket di Jakarta Barat," ujar Kabag Humas Sumirat Dwiyanto disela pemusnahan barang bukti narkoba, di lapangan parkir Kantor BNN, Jl Mt Haryono, Jakarta Timur, Rabu (23/1/2013)
Sumirat mengatakan kemudian petugas BNN melakukan pemeriksaan terhadap RW, didapatkan seorang pria berinisial FK. "Pada malam harinya petugas berhasil mengamankan FK di depan Hotel Ibis, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pengakuannya dia hendak memastikan kriman tersebut kepada RW," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumirat menjelaskan sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 para tersangka dapat dikenakan tindak pindana narkoba.
"Ancaman hukuman mati pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," paparnya.
(edo/lh)










































