"Belum ada (informasi pemakzulan Aceng). Apalagi suratnya. Kami belum bisa bersikap," kata Wakil Ketua DPRD Garut Lucky Lukmansyah Trenggana ketika dihubungi detikcom, Rabu (23/1/2013).
Ketika didesak apa yang akan diambil seandainya surat keputusan MA itu sampai ke DPRD, Lucky mengaku enggan berandai-andai. DPRD baru akan bersikap dan memproses jika surat keputusan MA sudah sampai di DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Putusan ini diadili oleh ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013. Sebagai panitera pengganti adalah Sugiarto. Dengan keputusan tersebut, pelengseran Aceng sah secara hukum.
"Mengabulkan permohonan DPRD Garut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (23/1/2013).
DPRD Garut memakzulkan Aceng atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Sebelumnya, mereka telah melakukan serangkaian proses politik berupa rapat pansus hingga paripurna.
(trw/nrl)










































