"Mengabulkan permohonan DPRD Garut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (23/1/2013).
Putusan ini diadili oleh ketua majelis hakim Prof Paulus E Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013. Sebagai panitera pengganti adalah Sugiarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPRD Garut memakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan.
(asp/nrl)











































