"Agar Gubernur Jakarta Jokowi segera memperbaiki dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak," pinta Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Netta S Pane dalam siaran pers, Rabu (23/1/2013).
Dari pendataan IPW, pada Selasa (22/1) kakak beradik Purwanto (30) dan Novita Sari (20) yang mengendarai motor, terjungkal setelah terperosok ke jalanan berlubang. Lalu dilindas bus Transjakarta di ruas Jl Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Purwanto tewas dan Novita luka berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ, pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau tewas terkena sanksi pidana. Jika korbannya tewas, ancamannya 5 tahun penjara dan jika luka berat satu tahun penjara. Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yang rusak dipidana 6 bulan penjara. Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri PU, Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU," jelas Netta.
Netta juga mendesak Polri berani menegakkan UU LLAJ dan berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan. Selama ini belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yang dipidana karena jalan rusak.
"Selain itu sudah saatnya keluarga korban menggugat pejabat penyelenggara jalan, jika ada keluarganya yang menjadi korban akibat jalan rusak. Dengan demikian UU LLAJ bisa ditegakkan," tuturnya.
(ndr/nrl)










































