"Jika tetap tidak ada tindak lanjut perbaikan, atau setidaknya rambu-rambu, kami akan melaporkan Pemprov DKI dan juga pemerintah pusat sebagai penyelenggara negara kepada polisi," ujar David kepada detikcom, Rabu (23/1/2013).
David menilai bahwa pelayanan berupa perbaikan dan rambu-rambu adalah hak setiap warga negara. Ditambah lagi, pengguna jalan telah membayar pajak sebagai kewajibannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David menjelaskan masyarakat bisa menggugat pemerintah sebagai penyelenggara jalan. Di mana ada ancaman hukuman pidana yang bisa jatuh jika terbukti ada pelanggaran hukum.
"Ini sebenarnya delik umum. Polisi harusnya menyidik langsung. Tapi kalau diperlukan, masyarakat yang merasa dirugikan juga bisa melapor (ke polisi)," tutur David.
Payung hukum untuk masalah ini adalah Pasal 24 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam pasal ini dinyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Setidaknya, penyelenggara jalan harus memberikan rambu-rambu jika ada jalan rusak. Seperti yang tercantum dalam Pasal 273 ayat (4) penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
(/tor)











































