"Hal ini terdapat dalam pasal 24 ayat 1 UU No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," jelas Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (ADAMSCO) David Tobing kepada detikcom, Rabu (23/1/2013).
"Jadi (kalau belum bisa diperbaiki) harus diberikan tanda bahwa jalan tersebut rusak untuk menghindari terjadinya kecelakaan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, David mengatakan jika penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki kerusakan dan mengakibatkan munculnya korban, maka akan ada ancaman sanksi pidana. Jika korban mengalami luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan ancaman hukumannya adalah paling lama 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara jika korban mengalami luka berat, maka penyelenggara jalan bisa terancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Dan jika korban sampai meninggal dunia, maka penyelenggara terancam penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
"Hal ini tertera dalam Pasal 273," kata David.
"Menurut saya korban luka, meninggal atau yang mengalami kerusakan motor atau mobil masih bisa menuntut penyelenggara jalan secara perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum," imbuhnya.
Seperti diketahui, pertanggungjawaban atas ruas jalan di Jakarta terbagi atas jalan nasional oleh pemerintah pusat, jalan Provinsi dan jalan kota oleh Pemerintah Provinsi.
(/tor)










































