Polisi Gagalkan Pengiriman 32 Kg Ganja di Bakauheni

Polisi Gagalkan Pengiriman 32 Kg Ganja di Bakauheni

Adan Bakar - detikNews
Rabu, 23 Jan 2013 05:17 WIB
Lampung - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung kembali menggagalkan pengiriman 32 Kg ganja. Ganja kering asal Medan itu rencananya akan dikirim ke Jawa Timur.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Kompol Aden Kristiantonomo membenarkan adanya penyelundupan ganja yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Ganja seberat 32 Kg ditemukan dalam bus Express Pos ESL dengan nomor polisi B 7636 NP. Mobil itu diketahui membawa ganja saat melalui pemeriksaan di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Senin (21/1).

“Ganja dipaketkan dalam bus yang dibawa dari Medan dan Sumatera Selatan untuk tujuan Jawa Timur,” kata Aden kepada detikcom, Selasa (22/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganja sebanyak 32 kilogram itu dipaketkan dari Istana Maimun, Medan, Sumatera Utara, melalui jasa ekspedisi. Polisi mengamankan sopir bus Express Pos ESL Wahidin (47). Kepada polisi tersangka mengaku tidak mengetahui jika isi kardus rokok yang dibawanya dari pool bus Lorena Palembang, Sumatera Selatan, itu berisi ganja.

“Sopir hanya ditugaskan mengantar paket ke alamat tujuannya di Jawa Timur. Polisi masih mendalami keterangan sopir untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Aden.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini