Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Kompol Aden Kristiantonomo membenarkan adanya penyelundupan ganja yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Ganja seberat 32 Kg ditemukan dalam bus Express Pos ESL dengan nomor polisi B 7636 NP. Mobil itu diketahui membawa ganja saat melalui pemeriksaan di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Senin (21/1).
“Ganja dipaketkan dalam bus yang dibawa dari Medan dan Sumatera Selatan untuk tujuan Jawa Timur,” kata Aden kepada detikcom, Selasa (22/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sopir hanya ditugaskan mengantar paket ke alamat tujuannya di Jawa Timur. Polisi masih mendalami keterangan sopir untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Aden.
(/)










































