"Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak bisa lagi gambling seperti dulu. Sekarang aturannya ketat, harus mengundurkan diri jika mau bertarung dalam pemilu legislatif," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Selasa (22/1/2013).
"Surat pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali dan menjadi bagian dari kelengkapan administrasi yang harus disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan periksa dengan teliti, mana tahu ada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencoba-coba menerobos aturan tersebut," ujarnya.
Husni menuturkan pada Pemilu 2009 lalu, kepala daerah yang nyaleg hanya diminta cuti, tidak sampai mundur. Namun, dengan adanya pengetatan aturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, otomatis tidak ada lagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan spekulasi politik dengan nyaleg tanpa mundur.
"Ketika seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah mundur otomatis fasilitas negara yang melekat dalam dirinya lepas sehingga lebih fair," ujarnya.
Sementara lanjut Husni, bagi pejabat negara yang akan turun dalam pelaksanaan kampanye seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota DPR dan lainnya, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Para pejabat tersebut juga dilarang menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan.
"Pelaksanaannya akan mengikuti mekanisme pemerintah. Jadi izin cuti dan lama cuti, pemerintah yang atur. Tidak diatur dalam peraturan KPU," ucapnya.
Lebih jauh ia menyatakan para pejabat negara dalam masa kampanye mulai dari 11 Januari 2013 sampai 5 April 2014, harus menanggalkan jabatannya jika ingin berkampanye.
"Misalnya ada pertemuan tatap muka dengan kader partainya di daerah, para menteri atau anggota DPR harus menanggalkan jabatannya. Kalau ketahuan pakai pin menteri atau DPR, dapat dikategorikan pelanggaran," ucapnya.
(/tor)











































