KPU: Kepala Daerah yang Nyaleg Harus Mundur

KPU: Kepala Daerah yang Nyaleg Harus Mundur

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2013 04:11 WIB
Jakarta - KPU menerapkan aturan yang lebih ketat dalam Pileg 2014, terutama bagi kepala daerah yang ingin maju sebagai calon legislatif (caleg). Kepala daerah yang ingin maju dalam Pileg 2014 harus mengundurkan diri, bukan sekedar cuti.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak bisa lagi gambling seperti dulu. Sekarang aturannya ketat, harus mengundurkan diri jika mau bertarung dalam pemilu legislatif," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Selasa (22/1/2013).

"Surat pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali dan menjadi bagian dari kelengkapan administrasi yang harus disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husni menerangkan dengan adanya ketegasan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 diharapkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih oleh rakyat dapat menyelesaikan masa baktinya selama lima tahun. Tidak berhenti di tengah jalan dengan memilih nyaleg.

"Kita akan periksa dengan teliti, mana tahu ada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencoba-coba menerobos aturan tersebut," ujarnya.

Husni menuturkan pada Pemilu 2009 lalu, kepala daerah yang nyaleg hanya diminta cuti, tidak sampai mundur. Namun, dengan adanya pengetatan aturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, otomatis tidak ada lagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan spekulasi politik dengan nyaleg tanpa mundur.

"Ketika seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah mundur otomatis fasilitas negara yang melekat dalam dirinya lepas sehingga lebih fair," ujarnya.

Sementara lanjut Husni, bagi pejabat negara yang akan turun dalam pelaksanaan kampanye seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota DPR dan lainnya, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Para pejabat tersebut juga dilarang menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan.

"Pelaksanaannya akan mengikuti mekanisme pemerintah. Jadi izin cuti dan lama cuti, pemerintah yang atur. Tidak diatur dalam peraturan KPU," ucapnya.

Lebih jauh ia menyatakan para pejabat negara dalam masa kampanye mulai dari 11 Januari 2013 sampai 5 April 2014, harus menanggalkan jabatannya jika ingin berkampanye.

"Misalnya ada pertemuan tatap muka dengan kader partainya di daerah, para menteri atau anggota DPR harus menanggalkan jabatannya. Kalau ketahuan pakai pin menteri atau DPR, dapat dikategorikan pelanggaran," ucapnya.

(/tor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads