Pada kenyataannya mereka justru adalah Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka telah ditipu oleh para penyelundup dengan iming-iming mendapat uang.
KPAI menyimpulkan banyak pelanggaran hak anak dalam penahanan itu. Pelanggaran tersebut antara lain berupa perampasan kemerdekaan. Mereka juga ditahan bersama para tahanan dewasa sampai lebih dari 6 bulan untuk menungggu proses X-Ray untuk mengetahui usia mereka.
KPAI bersama Komnas HAM juga akan menyurati Komnas HAM Australia untuk mendorong pemerintah Australia meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada anak-anak Indonesia yang pernah ditahan di penjara dewasa Australia. Koordinasi antara lembaga HAM ini penting untuk menjamin pemenuhan hak bagi anak-anak yang menjadi telah korban proses peradilan yang tidak adil bagi anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, KPAI mendukung upaya yang sedang dilakukan Ms Lisa Hiariej dan Ms Penelope Purcell dari Kantor Pengacara Purcell Lawyers dan dua orang konsul di Sydney, yakni Mr David J Russel, barrister (konsultan senior) dan Mr sam Duggan, Barrister, untuk mengurus kompensasi 23 anak yang telah menjadi korban.
"Ganti rugi ini untuk masa penahanan anak-anak selama setahun lebih di penjara dewasa di Australia. Kita harapkan bisa dipergunakan oleh anak-anak tersebut untuk mengembangkan kemampuannya dalam usia yang masih usia belajar," terang Apong Herlina, Komisioner KPAI Bidang Anak berhadapan dengan Hukum kepada detikcom, Selasa (22/01/2013) malam.īģŋīģŋ
(trq/trq)











































