Terus Berkelit, Jaksa Putar Rekaman CCTV Neneng & WN Malaysia

Terus Berkelit, Jaksa Putar Rekaman CCTV Neneng & WN Malaysia

Ferdinan - detikNews
Rabu, 23 Jan 2013 01:42 WIB
Terus Berkelit, Jaksa Putar Rekaman CCTV Neneng & WN Malaysia
Rekaman CCTV diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ferdinan/detikom)
Jakarta - Neneng Sri Wahyuni terus membantah soal komunikasinya dengan dua WN Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yuso. Terus berkelit, jaksa penuntut umum memutar rekaman CCTV Hotel Batam Center.

Mulanya penuntut umum menanyakan mengenai pertemuan Neneng dengan Hasan dan Azmi pada 12 Juni 2012 malam. Sebab, Neneng selalu mengaku hanya bertemu keduanya di restoran pada 13 Juni 2012 pagi.

"Pernah ketemu 2 terdakwa malam-malam?" tanya penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/1/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seinget saya, saya diantar agen ke kamar, saya tidak kemana-mana lagi," jawabnya.

Mendengar jawaban ini, penuntut kemudian memutar rekaman CCTV hotel atas seizin hakim ketua Pangeran Napitupulu. Dari rekaman tanggal 12 Juni 2012 pukul 23.25 WIB, terlihat wanita bercadar yang diyakini jaksa sebagai Neneng bersama Azmi. Keduanya terlihat masuk lift bersamaan.

"Kalau yang perempuan saya tidak tahu," kata Neneng saat ditanya penuntut umum mengenai wanita bercadar dalam rekaman.

"Kalau yang laki-laki?" sambung penuntut umum. "Sepertinya yang di samping (menoleh ke kursi terdakwa, red) Pak Azmi

Hakim ketua pun mencurigai ketidaktahuan Neneng mengenai wanita dalam rekaman. "Apa ada dua orang seperti anda, sudah jelas kok," kata Pangeran bernada kesal.

Tapi penuntut umum tak habis akal. Penuntut umum 'menjebak' Neneng dengan pertanyaan tas yang ditenteng si wanita dalam rekaman.

"Perempuan pakai tas, kenal nggak model tas itu?" pancing penuntut umum. "Itu seperti tas Blueberry," jawab Neneng.

"Saudara punya tas seperti itu?" tanya jaksa lagi. Neneng mengaku memiliki tas serupa yang ditenteng wanita dalam rekaman. "Punya," jawabnya singkat.

Hasan dan Azmi didakwa menghalangi penyidikan perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan tersangka Neneng. Dalam dakwaan disebutkan keduanya membantu pelarian Neneng dan memasukkannya ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

(fdn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads