"Tidak ada yang melindungi saya," kata Neneng dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa 2 WN Malaysia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Neneng mengaku memiliki dokumen ilegal saat pergi menemani Nazar ke sejumlah negara yakni Singapura, Kamboja, Filipina, Kolombia sejak 22 Mei 2011. Namun saat ditetapkan dalam daftar red notice pada 11 Agustus 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng menjelaskan izin tinggal di Malaysia sudah berakhir waktu itu namun tidak diperpanjang. "Karena red notice karena dijadikan tersangka kasus PLTS," tuturnya.
Dia mengaku selama di Malaysia menggunakan nama Cila. Nama ini merupakan panggilan semasa Neneng sekolah. "Kenapa nggak pakai nama sendiri?" tanya hakim. "Karena rasa ketakutan tetap ada," jelasnya.
Neneng mengaku mengenal Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yuso di Hotel Batam Center. Tapi dia membantah kedua WN Malaysia ini membantunya masuk ke Batam dari Malaysia termasuk ke Jakarta. "Saya pakai agent," ujarnya.
Hasan dan Azmi didakwa menghalangi penyidikan perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan tersangka Neneng. Dalam dakwaan disebutkan keduanya membantu pelarian Neneng dan memasukkannya ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
(fdn/tor)










































