Identitas keluarga itu adalah Dani (28), ayahnya bernama Mumu (50), dan paman Dani bernama Sugi (47). Mumu adalah bandar sabu di Kota Depok yang sudah beroperasi dalam kurun waktu setahun belakangan.
Dari tangan Mumu, polisi menyita barang bukti berupa putaw yang jumlahnya 2,63 gram dan sabu 18,18 gram. Sedangkan dari Sugi, polisi menyita sabu sejumlah 0,27 gram dan putaw 1,05 gram. Dari Dani, polisi juga menyita alat hisap berupa bong. Keluarga ini diringkus polisi, Selasa (22/1/2013) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polsek Pancoran Mas masih terus mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diperoleh Mumu dari kawasan Jakarta.
"Saat ini kasusnya sedang kami kembangkan. Kami juga masih mengincar tersangka lain," sebut Agus.
Tadi petang, dalam pemeriksaan, Sugi sempat sekarat menagih narkotika. Dia merintih dan terjatuh meringkuk kesakitan.
"Tolong..., tolong.... Bagi saya putaw dong. Gue bisa mati ini. Tolong Pak," rintih Sugi.
(trq/sip)