Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni di Mapolres Jaktim, Jl Matraman Raya, Selasa (22/1/2013) membeberkan pengungkapan kasus pemalsuan dokumen negara.
Berikut Kronologi penangkapan tersangka pemalsuan dokumen neegara itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mendapatkan informasi adanya dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen negara. Kemudian Kanit Krimsus polres Jakarta Timur menindaklanjuti laporan terkait kasus tersebut.
- Jumat, (11/1/2013)
Kepala unit kriminal khusus AKP Supoyo bersama anak buahnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka Shodiq di Jalan Pahlawan Revolusi, Gang Randu No 26 Rt 003/ Rw 04 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat dirumah tersangka polisi menemukan dokumen palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran serta seperangkat komnputer. Selain itu polisi juga menemukan 3 paket sabu yang diketahui untuk di konsumsi sendiri.
- Sabtu (19/1/2013)
AKP Supoyo melakukan pengecekan dokumen dan melakukan pemeriksaan di beberapa instansi seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung, dan Subang. Dari penelusuran polisi diketahui dokumen-dokumen tersebut tidak terdaftar alias palsu.
- Senin, (21/1/2013)
Berdasarkan pengumpulan bukti-bukti di lapangan dan beberapa saksi, AKP Supoyo melakukan penangkapan Sumadi dan Bazid. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan intesif dan ternyata otaknya memang Shodiq (60).
Seperti diberitakan sebelumnya Mapolres Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana palsu dokumen negara. Akibat peristiwa pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Pelaku dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara.
(edo/ndr)