"Pelantikannya tepat waktu, cuma pemilihannya saja yang dipercepat. Jadi tidak ada kurang atau lebih dari lima tahun masa jabatan kepala daerah itu," ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di sela-sela rapat kabinet di Kantor Setneg, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2013).
Gamawan menjelaskan, hari-H pemilihan saja yang dimajukan. Namun pelantikan calon terpilih tetap mengikuti jadwal yang ada, yaitu pada 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri sepakat memajukan pelaksanaan Pemilukada. Pemajuan jadwal ini bertujuan untuk memimalkan beban KPU dan menghindari kemungkinan kerawanan keamanan akibat hiruk pikuk politik di 2014 yang sudah panas dengan Pemilu dan Pilpres.
Ada 43 pemilukada tingkat I dan II yang akan dimajukan ke 2013. Terdiri dari 28 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Januari-Maret 2014, dan 15 sisanya akan berakhir pada April-Desember 2014.
Sebagai payung hukum percepatan pelaksaan pemilu kada, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu). Langkah penerbitan perpu dirasa lebih cepat dan praktis.
(mok/lh)










































