"Cukup fair, cukup baik. Apa yang mereka sampaikan sangat konstruktif," ujar GM Legal PT Pembangunan Jaya Ancol, Sunutomo, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Selasa (22/1/2013).
Sunutomo beserta pihaknya mengaku tidak keberatan dengan keterangan saksi ahli di persidangan. Ahli yang dimaksud yaitu ahli tata kota Danang Priatmodjo dan ahli ilmu kelautan Riza Damanik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dirinya menyangkal telah menutup akses publik kepada nelayan sekitar wilayah Ancol. Dalam sidang tersebut, ahli ilmu kelautan menuding pengelola Ancol dan Pemrov DKI melanggar konstitusi karena menutup akses nelayan.
"Tidak ada yang ditutupi, semua bisa menikmati Ancol. Nelayan pun kalau pagi hari suka jualan," pungkasnya.
Seperti diketahui, tiga warga Jakarta yaitu Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Ketiganya beralasan pantai merupakan lahan milik publik yang harus diakses secara gratis.
Atas gugatan ini, Ancol menggugat balik ketiganya yaitu sebesar Rp 1,5 miliar dan akan memberikan fasilitas alternatif kepada masyarakat.
(rvk/asp)










































