Sidang digelar di ruang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, pukul 14.00 WIB, Selasa (22/1/2013). Hakim yang memimpin adalah Hariono, sementara jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan dakwaan adalah Arya Wicaksana.
"Sekitar pukul 11.45 WIB terdakwa Fitrah Ramadani aias Doyok sedang duduk di warung rokok di sekitar SMA 70," terang Arya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka meneriakkan '6 mau nyerang tuh!'" cerita Arya.
Dengan teriakan provokatif tersebut, makin banyak siswa SMA 70 yang berkumpul. Lalu mereka bergerak ke arah bundaran Bulungan, termasuk Doyok.
Rupanya di sekitar bundaran itu ada korban Alawy dan beberapa rekannya. Mereka memakai seragam SMA putih-putih.
Menurut jaksa, Doyok awalnya membawa sebilah kayu saat berangkat ke arah bundaran. Namun di tengah jalan, dia meminta arit yang dibawa oleh rekannya.
"Terdakwa menanyakan 'apa itu?' lalu dijawab 'Arit, Yok'. Kemudian terdakwa meminta arit itu," tutur jaksa.
Dengan sebilah arit itu, Doyok langsung mengejar Alawy dan menusuknya di bagian dada satu kali. Arit itu sempat menancap di dada siswa kelas X tersebut.
Selama persidangan pembacaan dakwaan ini, keluarga Alawy terlihat menangis. Mereka tak kuasa menahan emosi dan meminta agar Doyok -- yang telah dikeluarkan dari SMA 70 -- dihukum mati. Terlebih lagi, tak pernah ada permintaan maaf dari pihak Doyok.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi pada 30 Januari 2013 mendatang.
(mad/nrl)











































