Sidang digelar di ruang 6 PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, pukul 14.00 WIB, Selasa (22/1/2013). Hakim yang memimpin adalah Hariono, sementara jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan dakwaan adalah Arya Wicaksana.
Dalam sidang itu hadir keluarga Alawy yang terus-terusan menangis. Rekan-rekan Doyok di SMA 70 juga hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dakwaan kedua, terdakwa dikenai pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 3 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Arya.
Menanggapi dakwaan ini, Doyok langsung mengajukan keberatan. Bersama kuasa hukumnya, dia akan membacakan eksepsi pada sidang 30 Januari 2013 mendatang.
"Terdakwa hanya ada beberapa yang harus dikoreksi, makanya kita minta eksepsi satu minggu," terangnya.
Usai sidang, baik Doyok maupun keluarga Alawy tidak ada yang berkomentar.
(mad/asy)











































