Sidang digelar di ruang 6 PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, pukul 14.00 WIB, Selasa (22/1/2013). Hakim yang memimpin adalah Hariono, sementara jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan dakwaan adalah Arya Wicaksana.
Dalam sidang itu hadir keluarga Alawy yang terus-terusan menangis. Rekan-rekan Doyok di SMA 70 juga hadir.
Menurut JPU Arya, dakwaan pertama yang dijerat pada Doyok adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tak hanya itu, mantan siswa SMAN 70 Jakarta tersebut juga dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat 3 juncto 55 ayat 1 ke 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal. Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukumannya 15 tahun.
"Dakwaan kedua, terdakwa dikenai pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 3 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Arya.
Menanggapi dakwaan ini, Doyok langsung mengajukan keberatan. Bersama kuasa hukumnya, dia akan membacakan eksepsi pada sidang 30 Januari 2013 mendatang.
"Terdakwa hanya ada beberapa yang harus dikoreksi, makanya kita minta eksepsi satu minggu," terangnya.
Usai sidang, baik Doyok maupun keluarga Alawy tidak ada yang berkomentar.
(mad/asy)











































