"Yang jelas kita membuat surat kuasa kepada dua kantor advokat yaitu Adnan Buyung Nasution dan satu lagi Robikin Emhas," kata komisioner KPU Arif Budiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2013).
Mengenai teknisnya dalam menghadapi sidang, diserahkan sepenuhnya kepada dua kantor advokat itu. Apakah keduanya akan membentuk tim kuasa hukum, atau berbagi perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang tidak ada landasan undang-undang bagi KPU untuk menunjuk kuasa hukum dalam penyelesaian perkara. Tetapi penunjukan kuasa hukum untuk menghadapi perkara, merupakan sesuatu yang wajar.
"Tidak diatur dalam Undang-undang, tapi program kita ada yang mengatur itu, dan anggarannya untuk advokasi ada. (Ditunjuk) sampai proses (penyelesaian sengketa pemilu) itu selesai. Ya setelah Bawaslu mungkin PTUN sampai selesai," ucap Arif.
(bal/lh)











































