KPU Tunjuk Adnan Buyung Nasution Jadi Pengacaranya

KPU Tunjuk Adnan Buyung Nasution Jadi Pengacaranya

- detikNews
Selasa, 22 Jan 2013 15:39 WIB
KPU Tunjuk Adnan Buyung Nasution Jadi Pengacaranya
Jakarta - Pimpinan KPU memberikan kuasa kepada dua advokat menjadi pengacaranya dalam sidang di Bawaslu tentang sengketa hasil verifikasi parpol peserta Pemilu 2014. Dua advokat tersebut adalah Adnan Buyung Nasution dan Robikin Emhas.

"Yang jelas kita membuat surat kuasa kepada dua kantor advokat yaitu Adnan Buyung Nasution dan satu lagi Robikin Emhas," kata komisioner KPU Arif Budiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2013).

Mengenai teknisnya dalam menghadapi sidang, diserahkan sepenuhnya kepada dua kantor advokat itu. Apakah keduanya akan membentuk tim kuasa hukum, atau berbagi perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Detailnya apakah mereka dijadikan satu apa masing-masing," ujarnya.

Memang tidak ada landasan undang-undang bagi KPU untuk menunjuk kuasa hukum dalam penyelesaian perkara. Tetapi penunjukan kuasa hukum untuk menghadapi perkara, merupakan sesuatu yang wajar.

"Tidak diatur dalam Undang-undang, tapi program kita ada yang mengatur itu, dan anggarannya untuk advokasi ada. (Ditunjuk) sampai proses (penyelesaian sengketa pemilu) itu selesai. Ya setelah Bawaslu mungkin PTUN sampai selesai," ucap Arif.

(bal/lh)


Berita Terkait