"Istrinya hanya jadi saksi karena dia nggak tahu itu apaan, apa pohon terong atau apa. Kalau suaminya mah tahu itu pohon ganja.," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Budi Setiadi kepada wartawan, Selasa (22/1/2013).
Budi mengatakan, penangkapan bermula saat polisi mendapat laporan dari warga yang curiga dengan tanaman yang ditanam di teras belakang lantai dua rumah pasangan yang bekerja sebagai karyawan swasta itu. Dan Sampai saat ini polisi masih mendalami apa motif pelaku menanam ganja dirumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sepasang suami istri ditangkap petugas Kepolisian Sektor Tanjung Duren karena menanam pohon ganja di rumahnya di Jalan Merpati III no.52 RT5 RW6, Wijayakusuma, Jakarta Barat. Sang suami menanam ganja di 23 pot di belakang rumahnya.
"Tersangka atas nama Rudiyanto (33) ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata kanit reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Budi Setiadi kepada wartawan, Senin (21/1/2013).
(spt/gah)











































