Perubahan Kepengurusan NasDem, KPU: Laporkan ke KemenkumHAM

Perubahan Kepengurusan NasDem, KPU: Laporkan ke KemenkumHAM

- detikNews
Selasa, 22 Jan 2013 15:08 WIB
Perubahan Kepengurusan NasDem, KPU: Laporkan ke KemenkumHAM
Jakarta - Menyusul pengunduran empat pengurusnya, maka terjadi perubahan struktur kepengurusan Partai NasDem. Perubahan tersebut harus segera dilaporkan kepada Kemenkum HAM.

"Kalau terjadi perubahan kepengurusan lapor ke Kumham (Kemenkum HAM-red), bahwa kepengurusan telah berubah, Kumham kemudian akan mengecek, apakah sudah sesuai dengan AD/ART," kata komisioner KPU Arif Budiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2013).

Menurutnya, ketentuan perubahan struktur partai pasti ada dalam AD/ART partai atau ketentuan lain yang mengatur hal tersebut. Nah, aturan itulah yang akan dicek oleh Kemenkum HAM apakah restrukturisasi di parpol sudah tepat dan sesuai.

"Pasti di AD ART partai ada ketentuan misal perubahan struktur harus melalui kongres dan aturan partai sendiri, Kumham akan cek itu apakah pergantian pengurus sudah sesuai. Kalau sudah, nanti Kumham akan mengeluarkan pengesahan struktur yang baru," jelasnya.

"Nah, dokumen itulah yang akan diserahkan kepada KPU, dan sejak saat itu kami akan berhubungan dengan daftar orang yang baru di partai sesuai pengesahan dari Kemenkumham," lanjutnya.

Ia menuturkan, terkait dengan persiapan pencalegan dan penyerahan nama-nama caleg masing-masing parpol kepada KPU, maka selama belum ada SK dari Kemenkum HAM soal perubahan struktur, KPU tetap menggunakan SK yang lama.

"Sepanjang belum ada pengesahan pengurus yang baru, maka KPU pakai yang lama," ucapnya.

"Kalau masalah pertikaiannya itu urusan sana, bukan urusan KPU," imbuhnya tertawa.

(/)


Berita Terkait