"Ketika akses publik untuk melihat laut lalu ditutup itu saya rasa sudah keliru. Karena itu adalah akses masyarakat," kata Danang dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Selasa (22/1/2013). Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Dwi Sugiarto.
Sontak, pernyataan Danang mendapatkan respon dari pihak tergugat. Salah satu Tergugat, yaitu Pemprov DKI Jakarta menyatakan Pantai Ancol tidak ditutup untuk publik dan tetap bisa diakses oleh publik. Namun hal ini dibantah Danang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang menjelaskan, Jakarta memiliki garis pantai panjang 32 kilometer. Berdasarkan peraturan tentang tata kota, maka semua pantai itu harus bisa diakses publik secara cuma-cuma.
"Dalam hal ini, di Jakarta hanya ada Pantai Marunda dan Pantai Ancol yang memiliki pasir. Dengan kata lain harus lah dibebaskan untuk publik," paparnya.
Hingga saat ini sidang gugatan masuk Ancol gratis masih berlangsung. Baik ahli maupun tergugat dari PT Jaya Ancol, Pemrov DKI Jakarta, Kementerian PU, Kemeterian Kelautan, masih saling adu argumen. Selain Danang, ahli yang dihadirkan ada dari pakar kelautan yaitu Riza Damanik.
Seperti diketahui, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu.
Atas gugatan ini, Ancol menggugat balik ketiga warga Rp 1,5 miliar dan akan memberikan fasilitas alternatif kepada masyarakat.
(rvk/asp)











































