Duh! Sidang Istri Nazar Sempat Berlangsung Tanpa Mikrofon

Duh! Sidang Istri Nazar Sempat Berlangsung Tanpa Mikrofon

Ferdinan - detikNews
Selasa, 22 Jan 2013 11:37 WIB
Jakarta - Mikrofon di ruang sidang lantai 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sempat tidak berfungsi. Akibatnya sidang perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni berlangsung tanpa pengeras suara. Hakim pun meminta istri Nazarudin itu menambah volume suaranya.

"Kita agak kencangkan suara saja," kata Hakim Ketua, Tati Hardiati saat membuka sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1/2013).

Sidang hari ini menghadirkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ruwaidah Afriati. Dia dihadirkan sebagai ahli untuk perkara Neneng. Setalah 20 menit sidang berjalan, barulah teknisi datang dan mikrofon pun kembali berfungsi.

Di dalam dakwaan disebutkan, Neneng bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad dan Timas Ginting, secara melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008.

Selain itu Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

(fdn/lh)


Berita Terkait