"Kita agak kencangkan suara saja," kata Hakim Ketua, Tati Hardiati saat membuka sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Sidang hari ini menghadirkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ruwaidah Afriati. Dia dihadirkan sebagai ahli untuk perkara Neneng. Setalah 20 menit sidang berjalan, barulah teknisi datang dan mikrofon pun kembali berfungsi.
Di dalam dakwaan disebutkan, Neneng bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad dan Timas Ginting, secara melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008.
Selain itu Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(fdn/lh)











































