"Kita agak kencangkan suara saja," kata Hakim Ketua, Tati Hardiati saat membuka sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Sidang hari ini menghadirkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ruwaidah Afriati. Dia dihadirkan sebagai ahli untuk perkara Neneng. Setalah 20 menit sidang berjalan, barulah teknisi datang dan mikrofon pun kembali berfungsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(fdn/lh)











































