"Saksi untuk MS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat di konfirmasi Selasa (22/1/2013).
Keempat mantan Irjen Kemendiknas itu antara lain Machtum, S Diharto, Richard Kaihatu, dan I Judin Basri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas pemeriksaan Sofyan sudah hampir lengkap. M sofyan ditahan di (rutan) Cipinang," kata Johan, di KPK, Senin (21/1/2013)
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Negara diprediksi merugi hingga Rp 36 miliar.
Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan telah dicekal berpergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2011.
(/)











































