Polda Kaltim Sita Lebih 19 Ton Solar Ilegal Bersubsidi di Samarinda

Polda Kaltim Sita Lebih 19 Ton Solar Ilegal Bersubsidi di Samarinda

Robert - detikNews
Selasa, 22 Jan 2013 03:24 WIB
Samarinda, - Ditreskrim Polda Kaltim menggerebek sebuah gudang di Jl AM Rifaddin, Samarinda, yang diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat BBM solar ilegal. Lebih 19 ton solar disita sekaligus menangkap enam tersangka.

Keterangan diperoleh detikcom, penggerebekan itu berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA pagi. Tim Polda Kaltim masuk ke sebuah gudang yang awalnya diduga sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.

"Setelah berada di dalam gudang, benar sedang ada kegiatan pengisian BBM bersubsidi di dalam gudang. Solar akan dipindahkan dari mobil panther ke mobil tangki," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, saat dihubungi Senin (21/1/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wisnu, dari keterangan tersangka, mobil panther itu berada di dalam gudang usai mengisi solar dari sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Loa Janan, Kutai Kartanegara.

"Keterangan yang diperoleh dari tersangka, mobil (jenis phanter) itu telah mengisi solarnya dari SPBU di daerah Loa Janan," ujar Wisnu.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita sekitar 19 ton (19.000 liter) solar, 2 mobil tangki berisikan 4.800 liter solar dan 10.000 liter solar, 6 mobil jenis minibus yang memiliki tangki bahan bakar hasil modifikasi, 1 mobil jeep, 1 unit mesin penyedot serta selang. Sedangkan keenam tersangka yang ditangkap adalah Zainal, Sudirman, M Yusri, Mustarim, Singgih serta Tajuddin.

"Hitungan barang bukti solar sementara 19 ton," tambah Wisnu.

Wisnu menambahkan, saat ini petugas telah mengamankan lokasi gudang dengan memasang garis batas polisi (police line) dan mengamankan barang bukti tersebut di Polsek Loa Janan, sebagai Polsek terdekat dari lokasi penggerebekan.

"Kasus ini masih terus dikembangkan," singkat Wisnu.

(ega/ega)


Berita Terkait