"Ini persidangan pertama tidak bisa mengadopsi peradilan (umum), waktu kita untuk ini hanya 7 hari, kalau di pidana bisa berbulan-bulan," kata anggota Bawaslu yang juga majelis dalam sidang ajudikasi Partai SRI, Nelson Simanjuntak, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Senin (21/1/2013).
"Maka mari maksimalkan proses ini supaya bisa digunakan dengan baik walau masih membuka kesempatan di PTUN, tapi mari gunakan secara optimum," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Nelson di atas menanggapi pernyataan ketua Hukum Partai SRI, Horas, yang meminta agar agenda persidangan Partai SRI hanya membacakan permohonan, tidak sampai pada pembuktian. Partai SRI juga menyatakan masih perlu perubahan pada materi permohonan.
"Kami keberatan jika hari ini pembuktikan. Kami sampaikan perbaikan agar persidangan bisa secara holistik dan mendalam. Kasus-kasus konkrit yang demikian banyak menurut kami harus diletakkan dalam regulasi sehingga bisa melihat dan berhubungan dengan beban pembuktian," ucap Horas.
Mendapat tanggapan seperti itu, komisioner KPU baik Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kota yang hadir hanya tersenyum-senyum. Tentu saja karena Partai SRI terkesan tidak siap melanjutkan sidang dengan dalih perlu memperbaiki materi permohonan.
"Lembaga yang kompeten menguji produk hukum administrasi pengadilan adalah PTUN, kemudian apakah peraturan KPU bertentangan dengan Undang-undang maka yang berkompetensi menguji adalah MA. Adapun persidangan hari ini kami fokus pada pembuktian yang disebut pemohon (Partai SRI), masing-masing KPU Bali, KPU DKI, KPU Kab. Bogor, dan KPU/KIP Aceh supaya lebih efisien. Kami ajukan agar lebih fokus pembuktian kasus per kasus," kata anggota KPU Ida Budhiati.
Setelah berkutat dengan perlu tidaknya pembuktian dan permintaan Partai SRI agar sidang ditunda karena perlu perbaikan permohonan, akhirnya majelis sidang memutuskan untuk tetap melanjutkan dengan membahas materi yang dipersoalkan Partai SRI.
"Saya pikir pemohon sudah siap, termasuk beberapa yang pemohon sampaikan dan kalau nggak salah ada buktinya. Dalam mediasi lalu saya sudah minta pemohon siapkan bukti otentik. Saudara sudah bawa alat bukti?" tanya Nasrullah.
"Kami sangat siap. Tapi sebagaimana majelis pemeriksa ketika kami sudah penuhi permintaan termohon untuk siapkan bukti dan saksi, secara sepihak termohon tidak menerima alat bukti dan tidak adu alat bukti," jawab Horas.
(bal/lh)