"Setuju gubernur dipilih anggota DPRD, nilai dmokratisnya tidak beda dengan dipilih rakyat," ujar salah satu anggota Komisi II dari FPD, Nanang Samodra dalam raker bersama Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2013).
Sementara mengenai pilkada tidak satu paket, atau pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpisah, FPD juga setuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 18 ayat 4 UUD Negara RI tahun 1945 hanya mengamanatkan dilakukannya pemilihan kepala daerah yakni gubernur, bupati dan walikota,"
Nanang menambahkan kondisi geografis, demografis serta beban tugas untuk daerah tertentu dimungkinkan memiliki wakil kepala daerah lebih dari satu orang guna mendukung kinerja dari seorang kepala daerah. Tak hanya itu, FPD juga menyetujui tiga poin dalam RUU Pilkada yakni adanya persyaratan bagi calon/kadindat untuk tidak memiliki hubungan kekerabatan dari calon incumbent.
Kemudian juga tentang pengembalian kewenangan penyelesaian sengketa pilkada dari MK kepada MA, serta pengaturan terkait pendanaan penyelenggaraan pemilu kada.
(sip/lh)











































