"Berkas pemeriksaan Sofyan sudah hampir lengkap. M sofyan ditahan. Di (rutan) Cipinang," kata Johan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013)
Sofyan pagi tadi tiba di Gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. Dengan menggunakan mobil tahanan, M Sofyan meninggalkan gedung KPK pukul 19.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya meningkatkan status kasus dugaan korupsi ini ke tingkat penyidikan pada 11 Juli 2011. M Sofyan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Negara diprediksi merugi hingga Rp 36 miliar.
Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan telah dicekal berpergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2011.
(gah/gah)











































