Untuk payung hukumnya, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu). Mendagri Gamawan Fauzi menyetujui usulan tersebut, Senin (21/1/2013).
"Perpu ini usulan DPR. Kesimpulannya DPR mengusulkan peraturan pemerintah melalui UU lewat menteri dalam negeri," jelas Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya 2014 konsentrasi ke pileg dan pilpres. Tidak ada hiruk pikuk politik," jelas anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, tentang tujuan memajukan jadwal pemilu kada.
Langkah penerbitan perpu dirasa lebih cepat dan praktis. Sebab untuk melakukan revisi terhadap klausul tentang masa jabatan kepala daera yang ada dalam UU Pemerintaha Daerah terlalu memakan waktu, sementara kebutuhannya sudah sangat mendesak.
"Tapi ada daerah nggak mau (dimajukan jadwal pelaksanaan Pemilu Kada -red) , contohnya Lampung," sambung Arif.
(/)











































