"Mengenai pungutan yang sudah berjalan diperbolehkan, namun hanya sampai sampai semester ini," kata M Nuh di sela-sela pertemuan yang berlangsung tertutup di lantai dua Gedung A Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013).
M Nuh mengatakan, dari sisi kelembagaan dan administrasi tidak akan ada lagi surat yang berlambang RSBI. "Kop surat dan sebagainya yang berlambang RSBI juga tidak ada lagi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Nuh, konsekuensi keputusan MK mengenai RSBI mempunyai dampak yang tak sederhana. Hal ini disebabkan banyak peraturan pemerintah (PP) yang terkait dengan RSBI. Untuk itulah Kemendikbud akan menyelesaikan masalah PP tersebut dalam 3-4 bulan mendatang.
"Untuk sementara dikeluarkan surat edaran mengenai hasil keputusan ini yang sedang dirancang untuk diberikan ke daerah," katanya.
M Nuh mengatakan, dalam pembahasan yang dilakukan dengan Kepala Dinas Pendidikan juga dibahas mengenai masalah guru-guru RSBI dan juga aset yang dimiliki sekolah tersebut.
"Nasib para guru, yang menjadi polemik, adalah jika diserahakan ke kabupaten kota padahal anggarannya masuk ke provinsi memindahkan anggarannya tak mudah. Dari sisi aset tidak serta merta bisa dialihakan dari provinsi ke kabupaten kota jangan sampai nanti seusai pengalihan nasib guru tidak jelas. Saat ini muncul usulan agar kewenangan provinsi dan kabupaten kota ditata ulang," katanya.
(nal/mad)