M Nuh: Kop Surat dan Pungutan di RSBI Tak Berlaku Lagi

M Nuh: Kop Surat dan Pungutan di RSBI Tak Berlaku Lagi

- detikNews
Senin, 21 Jan 2013 16:40 WIB
Jakarta - Kemendikbud mengumpulkan Kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia untuk membahas masalah RSBI. Menteri Pendidikan M Nuh mengatakan segala pungutan dan juga kop surat mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak lagi berlaku.

"Mengenai pungutan yang sudah berjalan diperbolehkan, namun hanya sampai sampai semester ini," kata M Nuh di sela-sela pertemuan yang berlangsung tertutup di lantai dua Gedung A Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013).

M Nuh mengatakan, dari sisi kelembagaan dan administrasi tidak akan ada lagi surat yang berlambang RSBI. "Kop surat dan sebagainya yang berlambang RSBI juga tidak ada lagi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendikbud akan mengikuti keputusan MK sampai masa transisi selesai, mulai Januari hingga Juli 2013. "Kita akan ikuti putusan itu," katanya.

Ditambahkan Nuh, konsekuensi keputusan MK mengenai RSBI mempunyai dampak yang tak sederhana. Hal ini disebabkan banyak peraturan pemerintah (PP) yang terkait dengan RSBI. Untuk itulah Kemendikbud akan menyelesaikan masalah PP tersebut dalam 3-4 bulan mendatang.

"Untuk sementara dikeluarkan surat edaran mengenai hasil keputusan ini yang sedang dirancang untuk diberikan ke daerah," katanya.

M Nuh mengatakan, dalam pembahasan yang dilakukan dengan Kepala Dinas Pendidikan juga dibahas mengenai masalah guru-guru RSBI dan juga aset yang dimiliki sekolah tersebut.

"Nasib para guru, yang menjadi polemik, adalah jika diserahakan ke kabupaten kota padahal anggarannya masuk ke provinsi memindahkan anggarannya tak mudah. Dari sisi aset tidak serta merta bisa dialihakan dari provinsi ke kabupaten kota jangan sampai nanti seusai pengalihan nasib guru tidak jelas. Saat ini muncul usulan agar kewenangan provinsi dan kabupaten kota ditata ulang," katanya.

(nal/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads