Kantor DPP Golkar, PDI dan PPP Bukan Lagi Milik Negara

Kantor DPP Golkar, PDI dan PPP Bukan Lagi Milik Negara

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 21 Jan 2013 16:50 WIB
Kantor DPP Golkar, PDI dan PPP Bukan Lagi Milik Negara
Jakarta - Pemerintah menjelaskan kedudukan tanah serta bangunan yang digunakan oleh tiga partai politik dalam Orde Baru lalu. Tiga tanah itu kini statusnya bukan lagi milik negara karena sudah diserahkan kepemilikannya.

"Seluruh aset itu sudah diserahterimakan," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Lambock V Nahattands di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (21/1/2013).

Tiga parpol yang dimaksud adalah Golkar, PDI dan PPP. Terhitung sejak 19 Juli 1991, Sekretariat Negara memberikan secara penuh tanah itu kepada ketiga parpol tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut berdasarkan berita acara serah terima yang dilakukan oleh Mensesneg Moerdiono kepada masing-masing ketua umum parpol tersebut.

"Semenjak tanggal serah terima, maka kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan kantor menjadi tanggung jawab pihak kedua (partai)," jelas Lambock.

Golkar mendapat 4 buah gedung seluas 5.740 m2 di atas tanah seluas 24.156 m2 di Jalan Taman Anggrek Nelly, Jakarta Barat. Saat itu yang menjadi Ketua Umum Golkar adalah Wahono.

Sedangkan PDI mendapat 1 buah gedung seluas 950 m2 di atas tanah seluas 1.358 m2 di Jalan Diponegoro No 58, Jakarta Pusat. Soerjadi saat itu menjadi Ketua Umum PDI.

Sementara itu, PPP mendapat gedung seluas 690 m2 di atas tanah seluas 1.242 m2 di Jalan Diponegoro No 60, Jakarta Pusat. Ismail Hasan Metereum saat itu menjadi Ketua Umum PPP.

(mok/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads