Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/1/2013), sekitar pukul 15.00 WIB. Para napi melakukan aksi demo atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2012 tentang Syarat dan Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Dari 62 tahanan yang kabur itu 52 berstatus narapidana dan 8 lainnya adalah tahanan titipan Polri," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Riato, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, dalam PP 99/2012 itu diatur bagaimana syarat remisi diberikan kepada para narapidana yang tergolong masuk kepada kejahatan luar biasa, seperti napi korupsi, terorisme, dan narkotika.
Di dalam pasal 34A (2) terdapat bunyi yang menyatakan remisi dapat diberikan kepada narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
"Inilah yang membuat para tahanan keberatan dan menyebabkan kerusuhan di dalam lapas," papar Agus. Akibat kerusuhan tersebut, kaca-kaca perkantoran lapas pecah.
Guna meminimalisir ruang gerak para napi yang kabur, Polda Jambi langsung menerjunkan tim dari Polres Tanjung Jabung dan beberapa Polres tetangga, dan juga menerjunkan personel Brimob Polda Jambi.
"Terkait rusuh kita periksa petugas jaga yang waktu itu bertugas saat kerusuhan terjadi, ini untuk mendapatkan kejelasan peristiwa tersebut," terang Agus.
(ahy/lh)











































