Ini Cara Napi Lampung Tipu Korban dari Balik Penjara

Ini Cara Napi Lampung Tipu Korban dari Balik Penjara

- detikNews
Senin, 21 Jan 2013 16:08 WIB
Ini Cara Napi Lampung Tipu Korban dari Balik Penjara
Ilustrasi/detikcom
Jakarta - Mulyadi, napi kasus perkosaan vonis 11 tahun dan kini mendekam di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung, ditangkap satuan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung karena melakukan penipuan via telepon seluler. Bagaimana dia melakukan aksinya?

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Johanes Widodo mengatakan, pelaku memiliki berbagai macam cara untuk mengelabuli korbannya.

"Dia acak nomor telepon yang ada, kalau yang angkat perempuan dia mengaku perwira polisi. Kalau yang angkat laki-laki, dia akan mengajak bisnis. Yang mengaku keluarga korban tertangkap narkoba juga ada," kata Johanes kepada detikcom, Senin (21/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johanes menerangkan, bila korban mendapati korbannya perempuan maka dia akan mengajak korbannya itu berkenalan dan berbincang.

"Dia lalu meminta korbannya menyetor sejumlah uang, alasannya untuk mutasi kerja atau kenaikan pangkat," jelas Johanes.

Pelaku juga mengaku perwira polisi yang tengah melakukan proses penyelidikan narkotika terhadap keluarga korban.

"Nanti korban diminta menyetor sejumlah uang kepada pelaku lewat rekening yang diberikan," paparnya.

Selain menangkap Mulyadi, polisi juga menangkap Windarto saat akan mengambil uang di sebuah ATM di RS Immanuel, Bandar Lampung. Dari tangan tersangka polisi menemukan 20 ATM, yang terdiri dari 12 ATM BRI, 4 ATM Mandiri, 4 BNI, dan sebuah Ipad.

"Dia mengaku mendapat komisi 7,5 persen dari uang yang disetor korban kepada Mulyadi," ujarnya.

(ahy/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads