Polda Lampung menangkap dua pelaku penipuan dengan modus menggunakan telepon seluler. Salah satu pelaku diketahui merupakan narapidana yang mendekam Lapas Rajabasa atas kasus perkosaan.
Penangkapan tersebut bermula dari beberapa laporan yang masuk ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung terkait penipuan.
"Dari peyelidikan, kita kembangkan dan berhasil menemukan rekening yang ditransfer korban kepada pelaku. Kita ikuti pelaku saat hendak mengambil uang di ATM BRI di Rumah Sakit Immanuel, Bandar Lampung," kata Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Johanes Widodo, saat dihubungi detikcom, Senin (21/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Windarto) mengaku disuruh Mulyadi, napi Lapas Rajabasa atas kasus perkosaan iparnya," papar Johanes.
Pengakuan Mulyadi kepada petugas, aksi penipuan yang dilakukannya itu sudah berjalan sejak Agustus 2012. Namun petugas tidak terburu-buru percaya. Sampai akhirnya keterangan Mulyadi tersebut berubah.
"Setelah mengecek lagi laporan korban, ternyata ada yang sebelum bulan Agustus, ada yang mengaku tertipu bulan April 2012," ungkap Johanes.
Kini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan Polda Lampung. "Sementara masih kita dalami kasus ini, karena korban yang melapor banyak sekali," ujarnya.
(ahy/trw)











































